Rabu, 11 September 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 17 September 2019. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019. Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:
Terms & Conditions | Seri Surat Berharga Syariah Negara | |||||
SPN-S 04032020 (reopening) | PBS014 (reopening) | PBS019 (reopening) | PBS021 (reopening) | PBS022 (reopening) | PBS005 (reopening) | |
Tanggal Jatuh Tempo | 4 Maret 2020 | 15 Mei 2021 | 15 September 2023 | 15 November 2026 | 15 April 2034 | 15 Juli 2043 |
Imbalan | Diskonto | 6,50000% | 8,25000% | 8,50000% | 8,62500% | 6,75000% |
Underlying Asset | Proyek/Kegiatan dalam APBN tahun 2019 dan Barang Milik Negara | |||||
Tanggal Lelang | 17 September 2019 | |||||
Tanggal Setelmen | 19 September 2019 | |||||
Alokasi Pembelian Non-kompetitif | 50% dari jumlah yang dimenangkan | 30% dari jumlah yang dimenangkan | ||||
Target Indikatif | Rp7.000.000.000.000,00 | |||||
Peserta Lelang | Bank: (1) PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk (2) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (3) PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (4) PT. Bank Permata, Tbk (5) PT. Bank Panin, Tbk (6) PT. Bank HSBC Indonesia (7) PT. Bank OCBC NISP, Tbk (8) Standard Chartered Bank (9) PT. Bank CIMB Niaga, Tbk (10) PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk (11) Citibank N.A (12) PT. Bank Negara Indonesia Syariah (13) PT. Bank Central Asia, Tbk (14) Deutsche Bank AG (15) PT. Bank BNP Paribas Indonesia (16) PT. Bank Syariah Mandiri (17) PT. Bank BRISyariah, Tbk | |||||
Perusahaan Efek: (1) PT. Danareksa Sekuritas (2) PT. Mandiri Sekuritas (3) PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk (4) PT. Bahana Securities |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
” Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Lelang dibuka hari Selasa tanggal 17 September 2019 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2019 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. (udy)