Enam Seri Sukuk Negara Dilelang 17 September

Oleh rudya

Rabu, 11 September 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM –  Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 17 September 2019. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019. Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:

Terms & ConditionsSeri Surat Berharga Syariah Negara
SPN-S 04032020
(reopening)
PBS014
(reopening)
PBS019
(reopening)
PBS021
(reopening)
PBS022
(reopening)
PBS005
(reopening)
Tanggal Jatuh Tempo4 Maret 202015 Mei 202115 September 202315 November 202615 April 203415 Juli 2043
ImbalanDiskonto6,50000%8,25000%8,50000%8,62500%6,75000%
Underlying AssetProyek/Kegiatan dalam APBN tahun 2019 dan Barang Milik Negara
Tanggal Lelang17 September 2019
Tanggal Setelmen19 September 2019
Alokasi Pembelian Non-kompetitif50% dari jumlah yang dimenangkan30% dari jumlah yang dimenangkan
Target IndikatifRp7.000.000.000.000,00
Peserta LelangBank: (1) PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk (2) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (3) PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (4) PT. Bank Permata, Tbk (5) PT. Bank Panin, Tbk (6) PT. Bank HSBC Indonesia (7) PT. Bank OCBC NISP, Tbk (8) Standard Chartered Bank (9) PT. Bank CIMB Niaga, Tbk (10) PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk (11) Citibank N.A (12) PT. Bank Negara Indonesia Syariah (13) PT. Bank Central Asia, Tbk (14) Deutsche Bank AG (15) PT. Bank BNP Paribas Indonesia (16) PT. Bank Syariah Mandiri (17) PT. Bank BRISyariah, Tbk
Perusahaan Efek: (1) PT. Danareksa Sekuritas (2) PT. Mandiri Sekuritas (3) PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk (4) PT. Bahana Securities

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

” Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 17 September 2019 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2019  atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. (udy)

 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment