Kamis, 12 September 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny
Soetrisno menilai perluasan posisi atau jabatan oleh tenaga kerja asing di
sektor industri tekstil Indonesia belum dibutuhkan.
“Kalau tenaga kerja asing untuk industri tekstil menurut saya belum butuh,
kecuali ada permintaan dari pelaku atau pemilik usaha,” ujar Benny usai
menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (11/9).
Dia juga menambahkan bahwa sebetulnya sudah banyak tenaga kerja asing di
industri tekstil yang diganti oleh tenaga kerja lokal, karena yang namanya
tenaga kerja asing menambah biaya atau cost bagi pelaku usaha.
Selain itu lembaga-lembaga pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia di
industri tekstil saat ini sudah banyak dan mencukupi.
Kadin malah sebetulnya ingin memperbaiki visa bagi tenaga kerja asing yang mau
melakukan inspeksi serta perbaikan mesin-mesin pabrik dari luar negeri yang
masih memiliki garansi.
Visa bagi tenaga kerja tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang serta
lama. Sedangkan tanpa visa kerja, tenaga kerja asing yang akan melakukan
inspeksi terhadap mesin-mesin pabrik Indonesia bisa ditangkap aparat.
Benny juga menyampaikan bahwa selama ini ada pungutan iuran dari tenaga kerja
asing, di mana uang iuran tersebut kemudian ditujukan dan digunakan untuk
mendidik tenaga kerja lokal agar bisa menggantikan tenaga kerja asing tersebut.
“Sayangnya penegakan upaya menggunakan iuran tersebut untuk mendidik
tenaga kerja asing tidak berjalan, tapi pemungutan iurannya yang
berjalan,” ujar Benny.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani dan
menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang
Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus
2019.
Dalam lampiran keputusan tersebut, pemerintah membagi 18 kategori sektor
pekerjaan yang bisa diisi oleh tenaga kerja asing mulai dari sektor konstruksi,
pendidikan sampai dengan perbankan dan asuransi. Selain itu aturan baru
tersebut juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya terkait jabatan tertentu
yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing.
Posisi atau jabatan yang tidak bisa diisi oleh tenaga kerja asing, menurut
keputusan ketenagakerjaan itu, yakni posisi atau jabatan yang terkait dengan
masalah personalia dan administrasi.
Untuk sektor industri tekstil sendiri, posisi atau jabatan yang dapat diisi
oleh Tenaga Kerja Asing sebanyak 55 posisi atau jabatan mulai dari manajer
pengendalian kualitas sampai dengan ahli teknik layanan purna jual. (ki)