Jumat, 13 September 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Rosmaya
Hadi mengatakan ekonomi dan keuangan syariah merupakan sebuah konsep yang
inklusif, bahkan secara aktif dapat melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam
pergerakan roda perekonomian.
“Ekonomi syariah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kemaslahatan,
kebersamaan, dan keseimbangan, sebagaimana nilai-nilai kebajikan lainnya yang
kita yakini dalam rangka pengelolaan sumber daya titipan Tuhan,” kata
Rosmaya Hadi dalam kuliah umum di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Martapura,
Kabupaten Banjar, Kamis (12/9).
Kuliah umum yang diselenggarakan dalam rangkaian Festival Ekonomi Syariah
Kawasan Timur Indonesia 2019 itu bertema “Pengembangan Ekonomi Pesantren
Melalui Ekonomi Digital” dengan mengundang sekitar 90 pesantren di Kalimantan
Selatan.
Rosmaya mengatakan, nilai-nilai yang dijunjung ekonomi syariah itu diturunkan
dalam prinsip dasar ekonomi dan keuangan syariah yang memberikan panduan bagi
aktivitas ekonomi terhadap lima hal, yaitu mencegah penumpukan harta dengan
mendorong pendistribusian harta secara produktif dalam aktivitas perekonomian
yang sesuai dengan prinsip syariah.
Mengoptimalkan usaha dengan berbagi imbal hasil dan berbagi risiko secara adil,
dan mendukung transaksi keuangan yang memiliki underlying sektor riil
dan tanpa unsur yang meragukan.
Serta mendorong partisipasi sosial untuk kepentingan publik, dan menjunjung
transaksi muamalah yang transparan dan sepadan.
“Seluruh prinsip dasar ini menunjukkan bahwa ekonomi keuangan syariah,
dapat mengakomodasi seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat,
tanpa memandang suku dan agama,” katanya.
Rosmaya mengatakan beberapa pesantren dapat memulai gebrakan pengembangan
ekonomi mereka melalui identifikasi komoditas strategis potensial yang dapat
dikembangkan di masa mendatang.
Setelah identifikasi, pondok pesantren kemudian dapat melakukan fokus pembinaan
kepada pengembangan komoditas tersebut. Sampai pada tahapan praktek, hasil dari
pengembangan komoditas tersebut dapat dipasarkan melalui pangsa offline atau
tatap muka dan online atau digital.
Penggunaan teknologi digital tersebut juga dapat dijadikan sarana promosi
kepada pembeli yang tidak lagi terbatas jarak.
“Pemanfaatan pembayaran melalui berbagai pilihan metode pembayaran online
pastinya akan menjadi pilihan dalam pembelian jarak jauh. Penjual tentunya
dapat menjaring lebih banyak pembeli walau terbatas jarak antara penjual dan
pembeli,” katanya.
Dalam konteks pesantren, kata Rosmaya, pembayaran dapat dilakukan menggunakan
bank syariah yang telah menyediakan kemudahan tersebut.
“Pastinya, hal ini untuk menjaga transaksi digital yang dilakukan
pesantren tetap bernafaskan syariah,” kata Rosmaya. (sr)