Soal Pimpinan KPK Yang Baru Terpilih, Jokowi: Itu Kewenangan DPR

Oleh rudya

Jumat, 13 September 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pemilihan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, termasuk Irjen Pol. Firli Bahuri, merupakan kewenangan DPR RI. Mereka itu juga sebelumnya telah lolos dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk pemerintah.

“Itu sudah lolos Pansel dan prosedurnya semuanya ada di kewenangan DPR,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan dalam konperensi pers tentang Revisi Undang-Undang KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9) pagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan keputusan Komisi III DPR RI yang sudah memilih lima pimpinan baru KPK, Kamis (12/9) malam. Kelima pimpinan baru KPK yang dipilih oleh Komisi III DPR RI itu adalah: 1. Firli Bahuri (sekaligus sebagai Ketua); 2. Alexander Marwata; 3. Nurul Ghufron; 4. Nawawi Pamolangi; dan 5. Lili Pintauli Soregar.

i Sementara terkait pengunduran diri salah seorang pimpinan KPK saat ini, Saut Situmorang, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa itu adalah hak pribadi seseorang. “Ya itu hak setiap orang, untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang,” tegas Presiden, dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Terkait dengan keinginan beberapa pimpinan KPK yang mengaku kesulitan menemuinya, Presiden Jokowi membantahnya.

“Wong yang bertemu saya itu banyak dan gampang. Tokoh-tokoh kemarin yang berkaitan dengan RUU KPK itu sudah bertemu, banyak juga, mudah, gampang. Lewat saja Mensesneg, kalau sudah tentu saja akan diatur waktunya,” pungkas Presiden Jokowi. (ray)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment