BC Yakin Kenaikan Cukai tak Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

Oleh sukri

Senin, 16 September 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Direktur Jenderal Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyakini kenaikan tarif cukai rokok pada 2020 tidak akan meningkatkan peredaran produk hasil tembakau ilegal karena adanya sinergi antara TNI, Polri, PPATK dan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.

“Kalau bicara mitigasi dari rokok ilegal, kita kerja sama dengan aparat penegak hukum, agar yang ilegal ini tidak naik,” ujar Heru, Sabtu (14/9).

Heru menjelaskan penegakan hukum ini akan dilakukan lebih intensif, tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tapi juga memberikan kepastian berusaha dari industri hasil tembakau, mencegah masyarakat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan.

Menurut dia, kenaikan tarif cukai ini dapat mengurangi konsumsi rokok masyarakat, yang dalam 10 tahun terakhir telah mengalami tren penurunan hingga 1,2%, terutama dari generasi muda anak dan remaja yang justru mengalami peningkatan dari 7,2%  menjadi 9,1% .

“Dengan adanya kebijakan ini, tentunya kami harapkan penurunan ini lebih besar lagi, karena memang persentasenya relatif,” kata Heru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23% serta harga jual eceran menjadi rata-rata 35%  mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden.

Kebijakan tarif cukai dan harga banderol ini telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain jenis hasil tembakau (buatan mesin dan tangan), golongan pabrikan rokok (besar, menengah, dan kecil), jenis industri (padat modal dan padat karya) serta asal bahan baku (lokal dan impor).

Secara prinsip, besaran kenaikan tarif dan harga banderol itu dikenakan secara berjenjang dimana tarif dan harga jual eceran Sigaret Kretek Tangan (SKT) lebih rendah daripada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SKM).

Untuk mengamankan kebijakan tersebut, pemerintah terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, yang menurut survei UGM, telah menekan peredaran rokok ilegal dari tujuh persen di 2018 menjadi tiga persen pada 2019.

Selama ini, fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau adalah untuk pengendalian konsumsi rokok legal maupun ilegal, menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment