Rabu, 18 September 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Dana operasional Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Penajam
Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai 2020 dinaikkan 100%, yaitu dari Rp 1 juta pe bulan menjadi Rp2 juta per
bulan
Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Dul
Azis, Selasa (17/9), mengatakan kenaikan dana operasional RT dari Rp 1 juta per
bulan menjadi Rp 2 juta per bulan akan mulai disalurkan pada 2020.
“Dana operasional RT se-Kabupaten Penajam Paser Utara akan dibayarkan
sebesar Rp 2 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1 juta per bulan mulai 1 Januari
2020,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang menyusun peraturan bupati (Perbup)
yang mengatur mengenai hak para Ketua RT di daerah itu.
Penyusunan regulasi menyangkut hak para Ketua RT tersebut, menurut Dul Azis,
sudah diproses di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia menargetkan pada 2020 sebanyak 715 RT di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah
menerima dana operasional sebesar Rp 2 juta per bulan dari sebelumnya yang
hanya Rp 1 juta per bulan.
Sebelumnya pada pertemuan Ketua RT dengan Bupati Penajam Paser Utara Abdul
Gafur Mas’ud pada April 2019, ratusan Ketua RT menyampaikan usulan kenaikan
dana operasional yang selama ini hanya Rp 1 juta per bulan.
Ratusan Ketua RT se-Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mengusulkan kenaikan
dana operasional sesuai upah minimum kabupaten atau UMK di daerah itu, yakni Rp
3,1 juta per bulan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Abdul Gafur Mas’ud menyatakan kenaikan dana
operasional RT tidak menjadi masalah sepanjang kemampuan APBD mencukupi, dan
kenaikan dana operasional RT dapat dilakukan dengan besaran Rp 2 juta per
bulan.
Kenaikan dana operasioal RT itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara mengoptimalkan peran RT di wilayah masing-masing.
Kenaikan dana operasional RT tersebut juga sebagai penghormatan Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap pengabdian para Ketua RT selama ini yang
tidak kenal pamrih. (sr)