Rabu, 18 September 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah menetapkan tingkat imbalan ST002, ST003, ST004 periode 11 Agustus – 10 November 2019 dengan mengacu pada BI 7-Day (Reverse) Repo Rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sebagai berikut:
Pertama, Tingkat Imbalan ST002 berasal dari BI 7-Day (Reverse) Repo Rate yang berlaku pada tanggal penyesuaian tingkat imbalan ditambah spread tetap sebesar 2,55% (255 bps). Adapun BI 7-Day (Reverse) Repo Rate yang berlaku per tanggal 18 Juli 2019 berada di angka 5,75% sehingga imbalan ST002 ditetapkan menjadi 8,30% p.a.
Kedua, tingkat Imbalan ST003 dan ST004 berasal dari BI 7-Day (Reverse) Repo Rate yang berlaku pada tanggal penyesuaian tingkat imbalan ditambah spread tetap sebesar 2,15% (215 bps) untuk ST003 dan sebesar 1,95% (195 bps) untuk ST004. Adapun BI 7-Day (Reverse) Repo Rate yang berlaku per tanggal 18 Juli 2019 berada di angka 5,75% sehingga imbalan ST003 dan ST004 tidak berubah dari saat awal penetapan imbalan sebesar 8,15% dan 7,95% p.a (tingkat imbalan minimal/ floor). (rud)