Kamis, 19 September 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementerian Pertanian
(Kementan) berupaya mempermudah dan
mempersingkat proses perizinan investasi pada empat jenis usaha agribisnis
berorientasi ekspor.
“Usaha-usaha yang berorientasi ekspor perlu diperbesar. Kita kasih karpet
merah untuk itu,” ujar Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil di
Jakarta, Rabu (18/9).
Ia mengemukakan bahwa keempat jenis usaha itu, yakni fumigasi, sarang burung
walet, pemrosesan sarang burung walet, hingga peti kayu kemas.
“Empat bidang usaha itu, tidak mengharuskan modal investasi yang besar tergantung
kebutuhan, karena berupa padat kerja,” katanya.
Ia mengemukakan fumigasi merupakan salah satu bidang usaha yang berperan dalam
proses ekspor pertanian agar aman dari hama penyakit, karena setiap produk atau
hasil pertanian yang akan diekspor terhindar dari hama dan penyakit.
“Fumigasi itu pendukung produk ekspor, menjadi treatment barang yang
diekspor ke luar agar terhindar dari serangan hama sehingga mendapat tempat di
negara tujuan ekspor,” katanya.
Terkait produk sarang burung walet, lanjut dia, juga menjadi perhatian
dikarenakan terus mengalami pertumbuhan dengan nilai yang cukup besar. Salah
satu tujuan ekspor sarang burung walet, diantaranya China, Malaysia, dan
Vietnam.
Untuk usaha rumah pemrosesan sarang burung walet, lanjut dia, Indonesia
memiliki banyak pengusaha di bidang itu. Namun sayangnya baru 21 unit yang
memiliki akses ekspor.
“Kami dorong terus agar investor masuk ke investasi rumah pemrosesan
sarang walet. Saat ini, terdapat 10 perusahaan pemrosesan sarang walet yang
sedang dalam proses,” katanya.
Sedangkan untuk usaha peti kemas kayu, lanjut dia, juga masuk dalam bagian
karantina. Dimana, setiap ekspor yang menggunakan peti kemas kayu, harus
melewati pemeriksaan karantina.
Dalam rangka mempermudah proses perizinan investasi pada empat jenis usaha itu,
Ali Jamil mengatakan, pihaknya juga telah menerapkan empat terobosan untuk
mengakselerasi ekspor produk pertanian.
Pertama, melalui layanan prioritas yang diberikan kepada pelaku usaha yang
patuh. Kedua, dengan in-line inspection, di mana eksportir dilatih dan
disertifikasi dalam menyiapkan komoditas yang sehat agar mempercepat proses
karantina sebelum komoditas di ekspor.
Lalu yang ketiga, protokol karantina melalui terobosan kebijakan Sanitary and
Phytosanitary (SPS) dengan negara mitra demi menghilangkan hambatan ekspor.
Dan keempat memberikan pertukaran sertifikat elektronik (E-Cert) sebagai
jaminan produk.
“Jadi negara tujuan akan melakukan verifikasi, kalau sudah dilakukan itu
maka barang akan dikirim. Itu menjadi jaminan barang ekspor kita tidak ditolak
negara tujuan,” ucapnya. (sr)