Rabu, 25 September 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka peluang swasta
untuk berinvestasi di proyek Kereta Api Semicepat Jakarta-Surabaya, terutama
untuk kawasan berorientasi transportasi (TOD), perawatan dan pengelolaan.
“Sebagian dari proyek itu apakah TOD, perawatan, pengelolaan itu diharapkan
dari kerja sama pemerintah swasta (PPP),” kata Menhub Budi Karya dalam
sambutannya pada penandatanganan kesepakatan teknis KA Semicepat
Jakarta-Surabaya di Jakarta, Selasa (24/9).
Budi berharap swasta bisa berpartisipasi, sehingga dapat membentu pembiayaan
tidak hanya bersumber pinjaman dari Jepang.
“Dari swasta ini diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan
sumbangsih investasi, tetapi juga transfer pengetahuan yang didapat mereka bisa
membaginya,” katanya.
Ia menyebutkan total investasi KA Semicepat Jakarta-Surabaya awalnya Rp 60
triliun, namun apabila ada penyesuaian, nilai tersebut tidak membangkak.“JICA
juga sudah menawarkan ‘faster and cheap’ (lebih cepat dan murah),” ujarnya.
Berdasarkan jadwal, Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) melakukan
survei Juni 2019 hingga Oktober 2020.
“Akhir Mei 2020 JICA sudah memberikan hasil awal studi survei tentang lokasi
tanah di mana lebih awal supaya bisa membebaskan tanah di awal,” katanya.
Budi juga meminta untuk memastikan komponen lokal dalam pembangunan sarana dan
prasarana KA Semicepat Jakarta-Surabaya.
Ia juga berharap segmen Jakarta-Cirebon bisa rampung 2024.
Sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan Preparatory Survey,
pada Mei 2020 Tim Konsultan JICA akan menyajikan hasil kajian sementara (interm
report) untuk memutuskan kelanjutan dari proyek ini.
Dengan adanya hasil kajian sementara sampai dengan Bulan Mei 2020 tersebut,
Pemerintah Indonesia berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih objektif dan
komprehensif untuk pengambilan keputusan, baik secara teknis, skema pembiayaan
proyek maupun kebijakan operasional.
Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api Koridor Jakarta – Surabaya merupakan
salah satu proyek strategis nasional sesuai penugasan yang diatur dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018. (sr)