Kamis, 26 September 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah persiapkan skema Omnibus Law untuk
mempermudah perizinan berusaha dalam negeri.
“Jadi kalau undang-undang kita biasanya kan ketentuan menteri yang punya
kewenangan urusi, padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden,
sebagai kepala pemerintahan,” kata Menko bidang Perekonomian Darmin
Nasution usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu (25/9),
terkait salah satu tujuan omnibus law.
Dengan Omnibus Law tersebut, maka pemerintah akan menata ulang
kewenangan menteri maupun kepala daerah terkait investasi.
Penataan kewenangan tersebut membutuhkan regulasi sehingga penataan dan
persyaratan penanaman modal dapat berjalan serasi. Hal itu dilakukan untuk
memberikan kemudahan dalam berinvestasi.
“Setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan kepada menteri
atau kepala daerah harus dibaca bahwa itu sebetulnya kewenangan Presiden yang
dilimpahkan,” ujar Darmin Nasution.
Menurut keterangan Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang
Perekonomian Susiwijono perizinan berusaha harus tunduk ke Omnibus Law.
Kementerian ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo untuk merampungkan aturan
tersebut dalam waktu satu bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan pemerintah fokus mengidentifikasi
sejumlah hal yang menjadi penghambat investasi untuk dicakup dalam Omnibus
Law.
Finalisasi penyusunannya telah dimulai pada pertengahan September 2019.(sr)