Kamis, 3 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Bank Indonesia mensyaratkan lembaga yang ingin menjadi
sentralisasi kliring dan penjaminan untuk transaksi derivatif (central
counterparty/CCP) suku bunga dan nilai tukar memiliki modal minimum Rp 400
miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019
tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan
Nilai Tukar Over The Counter yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2020.
Direktur Eksekutif Kepala Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman di Jakarta, Rabu
(2/10), mengatakan sebanyak 50% atau
Rp200 miliar merupakan modal disetor saat pengajuan izin prinsip ke BI.
“Nantinya, perlu izin prinsip secara tertulis, kemudian perlu menyetor
modal minimum 50 persen dari total,” kata Agusman.
Bank Sentral mengatur untuk mendapatkan izin usaha, CCP harus berbadan hukum
perseroan terbatas.
Investor asing juga dibatasi maksimal 49% memiliki saham di CCP. Sebelum diberikan
restu, pimpinan calon lembaga CCP akan diuji kelayakan dan kepatutan oleh Bank
Sentral.
“Kita memiliki timeline, sekitar 2,5 tahun akan terbentuk sejak
Juni 2020. Jadi, kira-kira 2023, CCP akan terbentuk,” ujar Agusman.
Dalam waktu 2,5 tahun ini, izin pemberian prinsip akan dikaji BI selama tiga
bulan. Sementara itu, integrasi dari izin prinsip ke izin usaha diperkirakan
akan berlangsung selama dua tahun. Pasalnya, BI harus memastikan kesiapan
modal, sumber daya manusia, dan infrastruktur
“Idealnya, CCP kita harus terkualifikasi, setelah 2,5 tahun itu. Kalau
dapat di internasional, CCP kita bisa bergabung dalam perdagangan,” ujarnya.
Terkait dengan risiko, Agusman menjamin BI akan merumuskan dengan rinci aspek
manajemen risiko secara konsisten. Utamanya untuk mengukur jenis risiko
seperti; risiko kredit, likuiditas, default dan waterfall.
Agusman mengakui CCP yang akan dibentuk di Indonesia akan banyak
mengadopsi CCP yang telah berlaku di India. Oleh sebab itu, sebagai lembaga
yang baru di Indonesia nantinya, BI mengaku akan membutuhkan waktu yang ekstra
agar semua variabel yang dipertimbangkan bisa diselesaikan.
CCP merupakan lembaga sentralisasi kliring di transaksi derivatif yang menjadi
rekomendasi pimpinan negara-negara G-20 untuk mencegah kembali terjadinya
krisis keuangan seperti yang terjadi pada 2008.
Maraknya transaksi derivatif di luar bursa atau over the counter yang
tanpa penjamin maupun lembaga setelemen menimbulkan risiko luar biasa pada saat
itu berpotensi menimbulkan kegagalan bayar dan efek rambatan terhadap
stabilitas sistem keuangan global.
Maka dari itu, negara-negara di dunia mengadopsi ketentuan pembentukan CCP
secara bertahap. CCP bisa dilakukan untuk komoditas, nilai tukar, dan juga suku
bunga.
Peran sentral CCP adalah novasi atau pembaruan kontrak antara pembeli dan
penjual yang bertransaksi dengan melibatkan peran CCP. Jadi, akan ada kontrak
baru antara CCP dengan pembeli dan juga CCP dengan penjual.
Kemudian, CCP akan menyelesaikan kliring transaksi untuk mengalkulasi
kewajiban atau tanggungan para pelaku pasar. Dengan peran itu, CCP ini akan
mengurangi risiko transaksi derivatif yang ditanggung para pelaku pasar. (ki)