Senin, 7 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertekad meningkatkan
pelayanan perizinan dengan cara memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan bisa
menghambat investasi di sektor perikanan.
“Kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin menjadi kunci bagi
reformasi birokrasi,” kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Agus Suherman dalam keterangan tertulis
yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Agus Suherman, tolak ukur dari pelayanan prima adalah cepat,
terjangkau, terukur, sederhana, akuntabel, dapat diakses dengan mudah, inovatif
dengan kompetensi SDM yang melayani dengan profesional dan bersih.
Salah satu pelayanan publik yang diselenggarakan Ditjen PDSPKP adalah
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang diterbitkan guna menjamin mutu dan
keamanan produk perikanan yang dihasilkan.
“SKP merupakan amanah Undang-Undang Perikanan sehingga wajib diikuti oleh
seluruh pelaku usaha industri pengolahan hasil perikanan baik skala mikro kecil
dan menengah besar,” jelas Agus.
Sampai dengan September 2019 telah diterbitkan 2.194 SKP yang jumlahnya telah
melewati target penerbitan 2.000 SKP pada tahun 2019.
Selain itu, Ditjen PDSPKP tetap terus melakukan upaya pembinaan mutu agar semua
pelaku usaha bisa memenuhi dengan standar dan semua persyaratan keamanan
pangan.
“Bisnis perikanan saat ini harus diarahkan pada industri yang inovatif dan
produktif sehingga dapat membuka lebih banyak peluang kerja dan menjadi
industri yang berkelanjutan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pelayanan publik Ditjen PDSPKP untuk Surat Izin Usaha
Perikanan Bidang Pengolahan telah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS)
sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri
Kelautan Perikanan No 67 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan.
Diharapkan semua produk perikanan yang beredar di pasar dalam negeri juga dapat
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) guna melindungi kesehatan masyarakat.
Ditjen PDSPKP juga memiliki pelayanan penerbitan Sertifikasi Produk Penggunaan
Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), dan Pelayanan Rekomendasi
Pemasukan Hasil Perikanan. (ki)