Setelah Ganti Nama, OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk

Oleh rudya

Senin, 7 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-560/NB.11/2019 tanggal 25 September 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 30 September 2019.

“Dengan ini Usaha PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Sabtu (5/10). (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment