Ngemplang Pajak, Wajib Pajak asal Sumbawa Barat Dipenjara

Oleh rudya

Selasa, 8 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pengadilan Negeri Sumbawa pada tanggal 25 September 2019 telah menjatuhkan vonis bersalah atas tindak pidana perpajakan dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 3 Miliar subsider 3 bulan kepada SAB.

Terdakwa SAB adalah Direktur CV SP yang terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar. Sedangkan usaha CV SP adalah rekanan PT NTT yang juga berlokasi di Sumbawa. Sesuai dengan prinsip Ultimum Remidium dalam Penegakan hukum pajak, maka KPP Pratama Sumbawa Besar sudah mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran pada tanggal 15 Desember 2015 dan dihadiri oleh yang bersangkutan. Karena CV SP tidak kooperatif, maka Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk menemukan unsur-unsur pidana perpajakan yang dilakukan oleh CV SP.

Selanjutnya, karena telah terbukti adanya pidana perpajakan dan CV SP tidak memanfaatkan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, maka atas kasus ini dilanjutkan dengan Penyidikan. Penyidikan dilakukan PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara sejak Januari 2017. Hasil penyidikan terbukti bahwa CV SP melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP).

Terdakwa SAB bersalah karena selaku direktur CV SP terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa tidak melaporkan sebagian Penyerahan Kena Pajak dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari 2011 sampai dengan Maret 2015 serta tidak melakukan penyetoran atas PPN Dalam Negeri yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Maret 2015. Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan.

“Tindakan ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadlian bagi Wajib Pajak patuh dan efek jera bagi Wajib Pajak tidak patuh,” kata Devi Sonya Adrince Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara,Senin (30/9).

Kanwil DJP Nusa Tenggara, lanjutnya, berkomitmen mencapai penerimaan pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif, imbauan, dan penyuluhan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela. (rud) __________________________________________________________________________________________________ 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment