Rabu, 16 Oktober 2019
.Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah perlu mengatur tata niaga atau aktivitas bisnis industri internet dan telekomunikasi agar tarif internet bisa lebih murah, menyusul hadirnya Palapa Ring, kata Ekonom Universitas Indonesia Haryadin Ma
“Seharusnya
dengan kehadiran Palapa Ring ini, harga pulsa dan tarif internet di Indonesia
bisa lebih ditekan lagi. Pemerintah harus bisa memainkan dan menata tata niaga
industrinya,” ujar Haryadin, Selasa (15/10).
Selain itu, dia mengatakan, dengan demikian Palapa Ring ini dapat memberikan
solusi di mana konsumen diuntungkan dengan tarif internet yang lebih murah
sedangkan pelaku bisnis jaringan internet juga tetap diuntungkan karena masih
bisa meraup keuntungan.
Salah
satu masalah dalam pasar industri telekomunikasi Indonesia yakni tarif Internet
yang relatif mahal jika dibandingkan dengan daya beli. Jadi terdapat beberapa
pemain bisnis jaringan internet di Indonesia yang meraup keuntungan sangat
besar terkait tarif Internet.
Sementara di satu sisi persentasi pengeluaran terbesar dari rumah tangga miskin
saat ini bukan lagi makanan namun pulsa internet. Ini menunjukkan bahwa harga
pulsa internet di Indonesia relatif mahal.
“Kehadiran Palapa Ring akan membuat koneksi internet lebih cepat dan
murah,” kata dia.
Keberadaan Palapa Ring juga akan membuat masyarakat saat ini tidak lagi bergantung
pada satu atau dua perusahaan jaringan internet saja. Dengan demikian Palapa
Ring dapat menjadi salah satu alternatif jaringan internet yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Sebelumnya, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian
Komunikasi dan Informatika telah menetapkan tarif penggunaan layanan jaringan
serat optik Palapa Ring, mulai dari Paket Barat, Tengah hingga Timur
Penetapan tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth berdasarkan
nilai investasi, harga pasar, dan jumlah pengguna jasa.
Setiap pengguna jasa penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth hanya dapat
menggunakan kapasitas pita lebar atau bandwidth maksimal sebesar 10 Gbps.
Adapun tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark ditetapkan berdasar
pertimbangan biaya per unit layanan dengan memerhatikan nilai investasi,
panjang dan lokasi kabel, dan harga pasar. (sr)