Rabu, 16 Oktober 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Sesuai dengan memorandum informasi Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR004, Pemerintah menyediakan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) SBR004, dengan Pokok-pokok Ketentuan dan Persyaratan sebagai berikut:
1. | Periode Pengajuan Early Redemption | Mulai tanggal 7 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 15 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB |
2. | Tanggal Setelmen Early Redemption | 21 Oktober 2019 |
3. | Nilai Maksimal Early Redemption | 50% (lima puluh per seratus) dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan. |
4. | Nilai Minimal Early Redemption | Pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atas satu Transaksi Pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). |
5. | Investor Yang Dapat Menggunakan Fasilitas Early Redemption | Setiap Investor SBR004 yang memiliki minimal kepemilikan 2 (dua) unit atau senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap Transaksi Pembelian SBR004 yang telah dilakukan. |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Tata cara pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption):
- Pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (Window) Early Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik SBR004 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet;
- Investor melakukan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai SBR004 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi;
- Setiap pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan;
- Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption);
- Pada tanggal setelmen, Pemilik SBR004 akan menerima pokok SBR004 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2019, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga;
- Dalam hal Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik SBR004 tidak dapat melakukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.
Daftar Mitra Distribusi SBR004, yaitu:
No | Mitra Distribusi |
---|---|
I. | Bank |
1. | PT Bank Central Asia Tbk |
2. | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk |
3. | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk |
4. | PT Bank Permata Tbk |
5. | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
6. | PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk |
II. | Perusahaan Efek |
7. | PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk |
III. | Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology) |
8. | PT Bareksa Portal Investasi |
9. | PT Star Mercato Capitale (Tanamduit) |
IV. | Perusahaan Financial Technology (Peer-to-Peer Lending) |
10. | PT Investree Radhika Jaya |
11. | PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku) |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan