Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Terbitkn Perpu KPK (3)

Oleh ulfi

Kamis, 17 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Berkaca pada kontroversi terhadap undang-undang KPK hasil revisi, koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang diharapkan dapat menunda produk hukum itu.

Usai bertemu dengan jajaran Ketua dan Wakil Ketua MPR, Jokowi hanya diam dan tersenyum ketika disinggung perihal perubahan UU KPK yang akan berlaku efektif mulai hari ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan penerbitan Perpu setelah undang-undang itu berlaku, masih dimungkinkan.

“Hemat saya presiden sedang menunggu pelantikan tanggal 20 karena mungkin presiden mempertimbangkan relasi politiknya dengan partai yang menolak Perpu,” ujar Feri.

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menyayangkan keengganan Jokowi untuk “mengoreksi proses yang berjalan secara tidak benar” dalam pembentukan revisi UU KPK.

“Ini langkah yang tidak terlalu populer di kalangan publik dan saya pikir ini harus jadi alarm besar, bahwa harapan reformasi sudah mulai dilemahkan,” ujar Fajri.

Sementara itu, kalangan mahasiswa beberapa waktu lalu memang pernah memberikan ultimatum kepada Jokowi. Jika kepala negara tidak mengeluarkan Perpu KPK, mereka berjanji akan menggelar aksi demo dengan skala lebih besar. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment