Presiden Diminta Kaji Rencana Kenaikan Iuran BPJS

Oleh sukri

Senin, 21 Oktober

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin diminta mengkaji rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan rencana pencabutan subsidi listrik kelompok 900 VA.

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira di Jakarta, Minggu (20/10), mengatakan “pekerjaan rumah” bagi Jokowi dan Ma’ruf dalam 100 hari pertama pemerintahan adalah memastikan terjaganya daya beli masyarakat. Hal itu krusial agar pertumbuhan ekonomi domestik tidak semakin melambat, dan tetap berada di kisaran 5,1% di akhir tahun.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan pencabutan subsidi listrik 900 VA yang direncanakan pada awal tahun depan bisa memperlemah daya beli masyarakat dan akan menggerus semakin dalam pertumbuhan ekonomi.

“Kebijakan untuk pencabutan subsidi listrik kelompok 900 VA, misalnya harus dievaluasi ulang. Begitu juga dengan kenaikan iuran BPJS karena berisiko melemahkan daya beli,” ujar dia.


Sejalan dengan upaya untuk menjaga daya beli, keberlanjutan pembangunan infrastruktur juga perlu dipastikan Jokowi-Ma’ruf. Proyek pembangunan infrastruktur menjadi stimulus ekonomi karena membuka lapangan kerja dan menggerakkan sektor ekonomi riil, termasuk bagi perekonomian di daerah. Dengan begitu, kebijakan ekonomi dapat berjalan inklusif ke seluruh lapisan masyarakat.

“Mulai dari bandara sampai jalan tol yang utilitasnya masih rendah bisa dioptimalkan, sehingga biaya logistik bisa turun ke bawah 20 persen. Janji pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pun bisa dilakukan secara paralel,” ujar dia.

Terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas Mandiri I naik 100% dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Lalu, tarif iuran kelas Mandiri II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Kemudian, tarif iuran kelas Mandiri III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Rencana kenaikan tarif tersebut, untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Sementara, pencabutan subsidi listrik kelompok 900 VA sudah disepakati pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk diterapkan pada 2020. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment