Senin, 21 Oktober
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin diminta mengkaji
rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan
rencana pencabutan subsidi listrik kelompok 900 VA.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima
Yudhistira di Jakarta, Minggu (20/10), mengatakan “pekerjaan rumah”
bagi Jokowi dan Ma’ruf dalam 100 hari pertama pemerintahan adalah memastikan
terjaganya daya beli masyarakat. Hal itu krusial agar pertumbuhan ekonomi
domestik tidak semakin melambat, dan tetap berada di kisaran 5,1% di akhir
tahun.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan pencabutan subsidi listrik 900 VA yang
direncanakan pada awal tahun depan bisa memperlemah daya beli masyarakat dan
akan menggerus semakin dalam pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan untuk pencabutan subsidi listrik kelompok 900 VA, misalnya
harus dievaluasi ulang. Begitu juga dengan kenaikan iuran BPJS karena berisiko
melemahkan daya beli,” ujar dia.
Sejalan dengan upaya untuk menjaga daya beli, keberlanjutan pembangunan
infrastruktur juga perlu dipastikan Jokowi-Ma’ruf. Proyek pembangunan
infrastruktur menjadi stimulus ekonomi karena membuka lapangan kerja dan
menggerakkan sektor ekonomi riil, termasuk bagi perekonomian di daerah. Dengan
begitu, kebijakan ekonomi dapat berjalan inklusif ke seluruh lapisan
masyarakat.
“Mulai dari bandara sampai jalan tol yang utilitasnya masih rendah bisa
dioptimalkan, sehingga biaya logistik bisa turun ke bawah 20 persen. Janji
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pun bisa dilakukan secara paralel,”
ujar dia.
Terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengusulkan tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas Mandiri I
naik 100% dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan mulai 1
Januari 2020 mendatang. Lalu, tarif iuran kelas Mandiri II naik dari Rp 59 ribu
menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Kemudian, tarif iuran kelas Mandiri III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi
Rp 42 ribu per peserta per bulan. Rencana kenaikan tarif tersebut, untuk
menambal defisit BPJS Kesehatan.
Sementara, pencabutan subsidi listrik kelompok 900 VA sudah disepakati
pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk diterapkan pada
2020. (ki)