Jumat, 25 Oktober 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong industri perbankan termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memperkuat kelembagaannya dengan meningkatkan struktur permodalan melalui merger. Merger BPR merupakan bagian dari Program Konsolidasi Perbankan dalam rangka memperkuat industri perbankan.
“Untuk memperkuat Industri BPR yang sehat dan produktif diperlukan kelembagaan BPR dengan dukungan permodalan yang kuat agar BPR dapat menyediakan dana bagi sektor rill khususnya usaha mikro dan kecil serta agar BPR dapat menyerap risiko-risiko yang mungkin terjadi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat peluncuran merger Perusahaan Daerah (PD) BPR Kabupaten Cirebon, di Cirebon, Kamis.
Peluncuranmerger PD BPR di Kabupaten Cirebon dilakukan Heru Kristiyana bersama Bupati Cirebon H. Imron dan dihadiri berbagai pimpinan lembaga dan institusi dari Pemerintahan di wilayah III Cirebon.
Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sebelumnya memiliki 19 BPR yang 7 di antaranya dimiliki bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah melakukan merger atau penggabungan sejak beberapa waktu lalu, sehingga saat ini sebanyak 12 BPR telah bergabung menjadi PD BPR Babakan, sementara 7 BPR lainnya bergabung menjadi PD BPR Astanajapura.
Heru mengatakan, OJK sangat mengapresiasi langkah strategis Bupati Cirebon dalam menggabungkan BPR milik pemerintah daerah di Kabupaten Cirebon karena diyakini akan memberikan dampak yang positif bagi BPR dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi terutama permodalan, SDM, teknologi informasi, produk dan layanan serta persaingan dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Kedua BPR hasil merger tersebut juga diharapkan dapat mengembangkan bisnis sekaligus memberikan kontribusi bagi perekonomian khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon maupun bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
Menurut Heru, kehadiran BPR masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena banyak layanan BPR yang tidak dapat diberikan oleh bank umum atau lembaga keuangan lainnya seperti lokasi yang dekat dengan masyarakat, layanan yang cepat dan sederhana dengan mengedepankan pendekatan personal dan metode jemput bola, serta karakteristik produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar.
Sejumlah strategi untuk penguatan dan pengembangan BPR sudah disiapkan OJK agar BPR dapat terus tumbuh dan berkembang melayani masyarakat, yaitu: penguatan kelembagaan, penguatan tata kelola dan prinsip kehati-hatian, penguatan infrastruktur (SDM dan TI) serta penguatan daya saing melalui branding industri BPR, kerja sama berbasis Teknologi Informasi dan inovasi produk dan layanan.
OJK juga telah menerbitkan ketentuan-ketentuan untuk berbagai aspek di BPR, seperti:
- Aspek Kelembagaan, yaitu ketentuan kelembagaan BPR, kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor, tata kelola, dan ketentuan mengenai rencana bisnis BPR.
- Aspek Prudensial, yaitu Ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), penerapan manajemen risiko, Kualitas Aset Produktif, dan pelaporan BPR melalui sistem pelaporan OJK.
- Aspek Infrastruktur TI dan SDM, yaitu mengenai Standar Penerapan Teknologi Informasi (SPTI) dan sertifikasi kompetensi kerja bagi pengurus BPR.
Secara nasional, hingga Agustus aset, dana pihak ketiga dan kredit industri BPR terus berkembang yaitu total aset industri BPR mencapai Rp 143,2 triliun (9,62% yoy), DPK sebesar Rp 97,9 triliun (10,82% yoy), dan kredit yang disalurkan sebesar Rp106,1 triliun (11,44% yoy).
Sementara untuk wilayah Cirebon, total aset BPR meningkat 13,50% menjadi Rp2,98 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga dan kredit masing-masing meningkat sebesar 14,30% menjadi Rp2 triliun dan 15,14% menjadi Rp2,34 triliun. (ray)