Senin, 28 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah perlu melindungi secara maksimal pelaku ekonomi
kreatif termasuk pemuda yang telah menelurkan sejumlah konsep inovatif,
sehingga para pelaku tersebut makin bergairah untuk terus berkarya sekaligus
memajukan sektor ekonomi kreatif nasional.
“Persoalan yang ada selama ini di sektor industri kreatif adalah belum
tampaknya pengayoman dan perlindungan yang maksimal kepada para produsen,
pencipta serta karya ekonomi kreatif terutama dari sisi hukum,” kata
Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, Minggu (27/10).
Ledia mencontohkan salah satu persoalan yang sering dikeluhkan oleh para
pelaku industri ekonomi kreatif adalah ketiadaan penghargaan dan perlindungan
atas hak cipta karyanya.
Begitu pula, lanjut Ledia, peran dan tanggung jawab pemerintah serta pemerintah
daerah selama ini belum terjabarkan secara definitif saat ekonomi kreatif masih
ditangani satu badan negara.
“Industri ekonomi kreatif bermunculan dari berbagai pelosok negeri,
sementara saat itu Badan Ekonomi Kreatif hanya berwenang melakukan perumusan
kebijakan di level pusat dan tidak memiliki kewenangan untuk menata dan
mengelola perkembangan ekonomi kreatif secara lebih teknis,” tambahnya.
Untuk mengimplementasikan mimpi besar tersebut, Ledia yang juga menjabat
sebagai Sekretaris Fraksi PKS ini mengingatkan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif agar segera menghadirkan peraturan turunan yang menjadi amanah
undang-undang ini sekaligus menyiapkan kebijakan program dan anggaran yang
memadai.
Saat ini, baru 11,05% pelaku sektor ekonomi kreatif yang memiliki hak atas
kekayaan intelektual (HAKI) sehingga mendorong Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)
untuk terus melakukan sosialisasi soal pentingnya HAKI.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), baru 11,05% pelaku ekonomi kreatif yang teregister dan
memiliki HAKI. Ini karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran,” kata
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano
Gema.
Ari mengatakan HAKI sangatlah penting bagi ekonomi kreatif karena akan menjadi
aset masa depan industri tersebut.
Bekraf, yang kini bergabung dalam Kementerian Pariwisata dalam Kabinet
Indonesia Maju 2019-2024, mengaku akan terus meningkatkan program guna
mendukung HAKI di Indonesia.
Pada 2016, lembaga itu juga telah meluncurkan aplikasi Bekraf IPR
Information in Mobile Application (BIIMA), di mana aplikasi tersebut
berfungsi memberikan wawasan atau tanya-jawab seputar hak cipta, paten merek,
dan kekayaan intelektual.
Selain melakukan sosialisasi masif, lembaga itu juga memfasilitasi registrasi
HAKI. Fasilitasi juga hingga berupa bantuan pembiayaan untuk registrasi.
Sepanjang 2016-2019, Bekraf telah memfasilitasi lebih dari 7 ribu registrasi
HAKI. Fasilitasi juga berlaku tidak hanya bagi pelaku ekraf personal tetapi
juga komunal seperti untuk indikasi geografis. (ki)