Regulasi Cukai Rokok Jauh dari Harapan

Oleh ulfi

Selasa, 29 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Beleid mengenai tarif cukai yang ditandatangani Sri Mulyani di ujung jabatan Menteri Keuangan di periode pertama jauh dari harapan banyak pihak. Idealnya, regulasi cukai rokok dapat menutup celah kebijakan yang merugikan penerimaan negara.

Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 18 Oktober ini, merupakan perubahan kedua atas PMK 146 Tahun 2017. Sebelumnya, perubahan pertama pada PMK 156 Tahun 2018, dinilai sejumlah pihak membuka celah penghindaran pajak yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Sayangnya, poin penyederhanaan struktur tarif cukai rokok, salah satunya melalui penggabungan rokok mesin Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun, yang menjadi kunci untuk mengatasi kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok besar asing dengan membayar tarif cukai murah, tidak kembali dijalankan. Padahal, salah satu perintah pertama Presiden Joko Widodo pada menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.

Sebelumnya, sejumlah kalangan mengungkapkan fakta bahwa penghapusan penyederhanaan struktur cukai rokok, termasuk penghapusan rencana penggabungan batasan produksi rokok mesin SKM dan SPM akan menciptakan persaingan yang tidak sehat antara pabrikan besar dan kecil.

Tidak hanya itu, kecurangan pabrikan rokok besar asing menjadi tak terelakkan. Sebab, mereka membayar tarif cukai murah dengan memproduksi rokok di bawah tiga miliar batang per tahun. Akibatnya, potensi penerimaan negara dari cukai rokok tidak akan optimal. Sejatinya, perubahan aturan cukai rokok dapat menutup celah kebijakan yang merugikan penerimaan negara.

“Saya mulai dengan melihat struktur tarif cukai rokok. Pemerintah sebetulnya melalui PMK No. 146/2017, hendak menyederhanakan struktur cukai dari 10 layer menjadi ke depan rencananya lima layer, yang rencananya akan dilaksanakan 2021. Tetapi, sayangnya sebelum kebijakan ini dilaksanakan, karena 2019 enggak naik, kemudian dibatalkan. Jadi, 2019, masih tetap menggunakan 10 layer cukai,” kata pegiat anti korupsi, Danang Widoyoko, demikian dikutip viva.co.id, hari ini.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang masih menerapkan golongan tarif untuk tiap jenis rokok perlu disederhanakan. Sebab, sistem tarif cukai rokok yang berbeda-beda akan menjadi celah bagi perusahaan rokok untuk menghindari kewajiban membayar cukai sesuai golongannya.

Hitung-hitungan KPPU, tarif cukai rokok yang amat beragam itu berpotensi memberikan ruang bagi perusahaan rokok untuk mencari cara, agar produksi tahunan tidak mencapai tiga miliar batang per tahun yang berlaku untuk golongan 1, sehingga upaya itu dilakukan agar perusahaan hanya membayar tarif cukai murah yang berlaku untuk golongan 2.

“Dia (perusahaan rokok) akan mencari cara untuk turun golongan, karena besaran tarif cukainya sangat berbeda dan besar sekali rentangnya,” kata Guntur menerangkan. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment