Senin, 4 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pada 2020
seluruh jalan tol di Indonesia harus bebas dari kendaraan yang Over Dimension
Over Load (ODOL).
“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR
dan juga Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun
2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi
dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu (3/11).
Pembebasan dari keberadaan ODOL ini juga akan dilakukan di penyebrangan ferry. “Per
1 Februari 2020 nanti, penyeberangan Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk
akan menjadi wilayah yang bebas ODOL. Sehingga nanti tahun 2021 Indonesia bebas
ODOL,” katanya.
Ia mengimbau bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, untuk segera
menormalisasi kendaraannya, yang masih over dimensi ya jangan masuk jalan
tol,” kata Dirjen Budi.
Ia menjelaskan di jalan tol akan dipasang alat pendeteksi dimensi kendaraan
juga alat penimbangan untuk mengetahui kendaraan tersebut dimensi dan berat
muatannya sesuai ketentuan atau tidak.
Berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp43
miliar, dalam hal ini Dirjen Budi menegaskan agar para pihak yang terlibat baik
pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar
mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran ODOL sehingga dapat
dialokasikan terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.
“Saya meminta kepada pihak-pihak yang terkait bahwa persoalan ODOL ini
merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa
hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa
namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak
akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL,” katanya.
Terkait dengan peran sektor perhubungan, Dirjen Budi mengatakan, yakni pihaknya
fokus kepada keselamatan transportasi.
Keselamatan transportasi terutama terkait sarana angkutan jalan merupakan hal
yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian khusus.
Salah satu hal yang terkait langsung dengan sarana angkutan jalan adalah
perusahaan karoseri yang terlibat dalam pembuatan bak muatan kendaraan.
Untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan tersebut, Balai Pengelola
Transportasi Darat (BPTD) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Perhubungan
Darat memiliki fungsi memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun serta
pengawasan.
BPTD akan menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan
bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung terhadap setiap unit
produksi/karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe
serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan
Bermotor,” katanya.
Setelah lulus melalui proses pemeriksaaan fisik kendaraan nantinya kendaraan
tersebut akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya akan
dilaksanakan pengujian pertama di UPUBKB sesuai domisili.
Dalam hal ini, UPUBKB bertugas dalam mengesahkan persyaratan teknis dan laik
jalan kendaraan bermotor serta filter akhir kepastian kendaraan berkeselamatan.
(sr)