Senin, 4 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aplikator
taksi daring, yakni Gojek dan Grab menggandeng produsen lokal dalam
mengembangkan mobil listrik.
“Dengan Gojek dan Grab, saya minta kerja sama dengan pabrikan yang sifatnya
massal, tidak mahal dan diupayakan mereka yang merakit, kalau bisa dibangun di
Indonesia,” kata Menhub dalam kunjungan kerjanya di Yogyakarta, Minggu (3/11).
Menhub mengatakan upaya tersebut agar Gojek dan Grab bisa membuka lapangan
pekerjaan yang baru bagi tenaga kerja lokal. “Mereka pasti akan memproduksi
dengan kuantitas banyak yang dapat memberikan lapangan kerja yang banyak,”
katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan mengutamakan kendaraan umum dalam pembangunan
mobil listrik dan segera dikembangkan secara masif.
“Kita pertama kali mengupayakan yang kendaraan umum dulu, seperti bus, kita
prioritaskan mereka untuk produksi di Indonesia,” katanya.
Kemenhub juga tengah menyiapkan insentif nonfiskal untuk mendorong masyarakat
menggunakan kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi
sebelumnya menyebutkan insentif nonfiskal tersebut, di antaranya pembedaan
pelat nomor, penyediaan jalur khusus, pembebasan tarif parkir, pembebasan biaya
uji tipe serta uji berkala dan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor yang
akan diatur supaya lebih rendah.
“Arahnya nanti parkir akan murah, ada jalur khusus, kemudian BBN-nya dimurahkan
juga, Jakarta 10%, untuk Jawa Barat listrik 2,5% dari nilai jual kendaraan
bermotor,” kata Budi.
Namun, saat ini persoalannya belum ada keputusan nilai jual kendaraan dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum ada harganya, jadi belum tahu BBN-nya, ini yang akan menentukan STNK
itu,” katanya.
Selain itu juga akan diusulkan pembebasan untuk tarif uji tipe dan uji berkala,
yaitu dari 0% hingga 50%.
“Dari nol persen sampai separuhnya, biasanya itu Rp 25 jutaan per satu tipe.
Tapi kan untuk satu tipe nanti anaknya diproduksi banyak,” katanya.
Untuk membedakan kendaraan listrik dengan nonnlistrik, Kemenhub juga tengah
mengkaji pembedaan pelat nomor yang implementasinya berada di Kepolisian.
Pembedaan pelat nomor kendaraan itu mengacu kepada negara-negara lain juga yang
membedakan kendaraan yang nonlistrik dan kendaraan listrik. (sr)