Senin, 4 November 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, hari ini.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Selain itu, majelis hakim yang mengadili meminta pula Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan. “Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata hakim ketua Hariono.
Sementara itu, Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ronald mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya menanggapi putusan bebas itu. Langkah selanjutnya itu akan dibahas dengan tim.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir itu selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, saat sidang pembacaan tuntutan pada awal pekan bulan lalu. (au)