Selasa, 12 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto mengatakan Omnibus Law akan mempermudah aliran investasi, salah
satunya untuk proyek strategis nasional melalui kemudahan perizinan yang
difasilitasi pemerintah.
“Kita akan dorong, pemerintah akan menyediakan lahan dan pemerintah
mengatur perizinannya, jadi investor tinggal investasi,” kata Menko
Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (11/11).
Menurut Menko Airlangga, upaya itu untuk menumbuhkan iklim investasi yang
menarik bagi investor, sekaligus dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Menko Perekonomian menambahkan selama ini investasi untuk proyek strategis
nasional membutuhkan rantai perizinan yang panjang dan melalui Omnibus Law akan
dipermudah, contohnya investasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Pemerintah, lanjut dia, akan membantu proses izin jika lahan merupakan milik
Kementerian Kehutanan yang memerlukan banyak perizinan di antaranya guna pakai,
analisis dampak lingkungan (amdal), dan izin lainnya.
“Ini yang sedang dibahas dalam konten Omnibus Law itu,” kata
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain menyangkut ekosistem investasi, kata dia, Omnibus Law juga
terkait dengan administrasi pemerintahan hingga regulasi berbasis hukum
administratif.
Menko Perekonomian Airlangga menyebut Omnibus Law tidak berbasis pidana
tetapi perdata. Dalam Omnibus Law itu, lanjut dia, juga mengembangkan program
prioritas yang lebih banyak melakukan substitusi untuk mengurangi impor.
“Jadi kita tahu komoditas yang impor tinggi. Itu yang kita prioritas dan
itu sudah ada fasilitas tax holiday,” katanya. (ki)