Rabu, 20 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan mengusulkan tidak ada perbedaan antara tarif tol Jakarta-Cikampek
baik yang eksisting maupun layang.
“Kami usulkan pentarifan jangan antara yang bawah dan atas, mungkin rata-rata.
Jangan yang atas ada tarif sendiri, yang bawah sendiri,” kata
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu
(20/11).
Saat ini, kata dia, pentarifan masih digodok di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Jasa Marga sebagai operator.
Selain itu, Budi juga mengusulkan ada gerbang tol di Jalan Tol
Jakarta-Cikampek layang.
“Yang bawah kan ada ‘gate’ tol, tapi yang atas tidak ada. Mungkin Jasa Marga
akan siapkan jadi satu atas bawah,” katanya.
Pernyataan tersebut menyusul sudah bisa dioperasikannya Tol Jakarta-Cikampek
layang untuk masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020.
“Jalan Tol ‘elevated’ (layang) udah bisa dipakai, bukan fungsional lagi tapi
operasional,” katanya.
Terkait mekanisme operasi Jala Tol Jakarta-Cikampek itu sendiri, Budi masih
menunggu pihak Kementerian PUPR dan Jasa Marga.
“Apakah mobil besar di bawah, mobil kecil di atas kami tidak tahu
pengaturannya,” katanya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga mengusulkan agar angkutan barang tidak melintasi
jalan tol layang untuk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan disarankan angkutan
penumpang atau mobil pribadi.
“Angkutan barang di bawah, layangnya tetap untuk kendaraan kecil,” kata
Direktur Operasi PT Jasa Marga Subakti Syukur.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar pekerjaan proyek kereta cepat
Jakarta-Bandung oleh konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia-China harus
diberhentikan sementara selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2020.
“Yang memang masih kami kontrol adalah pekerjaan KCIC. mereka harus disetop
dulu, karena ada buka bukaan tanah dan menimbulkan kotor,” katanya.
Dia juga mengusulkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Layang
Jakarta-Cikampek pada waktu-waktu tertentu pada Masa Angkutan Natal dan Tahun
Baru 2020.
“Kami usul arus Natal itu dari mulai tanggal 20 sampai 25
Desember, angkutan barang dilarang dan untuk Tahun Baru tanggal 29 sampai 1
Januari ditutup untuk angkutan barang, karena truk menimbulkan pelambatan,”
kata
Dia mengatakan pada 22 Desember merupakan arus mudik Natal dan 25 Desember arus
balik Natal, sementara itu 29 Desember adalah arus mudik Tahun Baru dan 1
Januari arus balik Tahun Baru. (sr)