Senin, 2 Desember 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang mengatur mengenai pelaksanaan sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar melalui penerbitan PADG No. 21/21/PADG/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar pada 27 November 2019.
Penyempurnaan atas PADG dilakukan dalam rangka mendorong penguatan kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan penerapan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar.
“Penguatan implementasi kode etik pasar diwujudkan melalui penyempurnaan prosedur internal pelaku pasar terkait kode etik pasar dengan mengadopsi juga international best practice mengenai pedoman terkait pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC),” bunyi informasi yang dilansir di laman Bank Indonesia, Senin (2/12). (rdy)