Senin, 2 Desember 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Visi Bersama Serantau di Bidang Pialang Asuransi, sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-157/NB.1/2019 tanggal 6 November 2019
“Dengan demikian PT Visi Bersama Serantau dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang. (rud)