OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Visi Bersama Serantau di Bidang Pialang Asuransi

Oleh rudya

Senin, 2 Desember 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Visi Bersama Serantau di Bidang Pialang Asuransi, sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-157/NB.1/2019 tanggal 6 November 2019

“Dengan demikian PT Visi Bersama Serantau dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment