Selasa, 3 Desember 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga akhir November 2019
kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer
lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat
website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. Kami meminta masyarakat
untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan
melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di
OJK atau belum.” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam
keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelumnya pada 7 Oktober 2019 Satgas Waspada Investasi telah menindak133
entitas fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total entitas
fintech ilegal yang ditangani sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494
entitas.
Total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh
Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898
entitas.
Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk
13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak
terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari
fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak
sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer
lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.
“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan
pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi
ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.
Tongam juga mengatakan Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga
menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin
dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank
Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan,
Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan
Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM. (ki)