Senin, 9 Desember 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan larangan
perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada
Perum.
“Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk
(good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan
suvenir atau sejenisnya kepada siapapun,” ujar Erick Thohir melalui Surat
Edaran No. SE-8/MBU/12/2019, Sabtu (7/12).
Khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir
kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan
kepentingan perusahaan.
Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 TENTANG LARANGAN MEMBERIKAN SOUVENIR ATAU
SEJENISNYA ditetapkan pada Kamis 5 Desember oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan
perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance) pada Persero dan Perum.
Sedangkan Ruang Lingkup Surat Edaran tersebut adalah larangan pemberian suvenir
atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero
atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
Berdasarkan keterangan Surat Edaran itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus merupakan kepanjangan tangan
Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu selalu berusaha
untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut yaitu dengan
melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan.
Selain itu, BUMN mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara
harus dioptimalkan dengan cara menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme
sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance).
Termasuk dalam pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum agar
sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik. (ki)