Jokowi: Koruptor Dihukum Mati

Oleh ulfi

Senin, 9 Desember 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Seiring dengan kehendak masyarakat, Presiden Joko Widodo setuju jika dalam undang-undang diatur hukuman mati untuk koruptor. 

Bermula saat seorang siswa menanyakan ke Jokowi, kenapa tidak ada hukuman mati untuk pelaku korupsi. Siswa SMKN 57 Ragunan Jakarta itu bertanya dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang digelar di sekolah itu, Senin, 9 Desember 2019.

Jokowi mengatakan bahwa memang dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang mengatur hukuman mati. Tapi Jokowi setuju jika ada tambahan pasal hukuman mati.

“Kehendak masyarakat. Kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam RUU Pidana, tipikor itu dimasukkan,” kata Jokowi, dikonfirmasi usai acara.

Karena menyangkut legislasi, maka pemerintah tidak bisa menetapkan sendiri. Butuh DPR untuk membahas dan menyepakati bersama. 

“Tapi sekali lagi juga tergantung pada yang ada di legislatif,” kata Jokowi. 

Pemerintah, tegas Jokowi, siap jika memang revisi UU dilakukan dengan inisiatif dari pemerintah. Baginya, itu akan dilakukan jika masyarakat menginginkan. 

“Bisa saja (inisiatif pemerintah) kalau memang itu kehendak masyarakat,” kata Jokowi menegaskan.

Bahu-membahu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia)  di lantai 3 Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo mengatakan, tema peringatan hari ini adalah “Bersama melawan korupsi mewujudkan Indonesia maju.”

Untuk itu, ia mendorong pejabat di kementerian, lembaga, di daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk turut memperingati hari anti korupsi sedunia ini. “Supaya seluruh elemen bangsa bahu-membahu untuk mencoba menghilangkan, meminimalkan bencana korupsi di negara kita,” kata Agus Rahardjo.

Agus menuturkan, dalam perjalanannya memimpin KPK selama empat tahun merasa bersyukur Indeks Persepsi Korupsi Indonesia itu trennya positif membaik. “Terakhir nilainya adalah 38 masih kita tunggu di akhir tahun ini yaitu tahun 2019 nanti akan segera diumumkan kita berharap tren naik tadi kita pertahankan,” katanya.

Indeks persepsi korupsi itu dikeluarkan oleh lembaga internasional transparansi di Berlin. Jika dilihat indeks persepsi korupsi ini, mengukurnya itu terkait banyak hal dan variabel. Ada masalah politik, ekonomi, persaingan baik persaingan  bangsa maupun persaingan di dunia usaha.

Oleh karena itu, Agus menambahkan, mewujudkan indeks ini naik, itu pasti bukan hanya KPK, namun presiden sebagai panglima pemberantasan korupsi harus bisa mengkordinasikan semua pihak, untuk kemudian secara bersama-sama bisa mengatasi kelemahan yang terjadi di banyak sektor, banyak elemen dan banyak pihak.

“Jadi kami sangat berharap di tahun-tahun yang akan datang koordinasi ini akan lebih baik lagi dan kita bisa mewujudkan Indonesia yang sejahtera makmur dengan tingkat korupsi seminimal mungkin,” kata Agus menandaskan. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment