Ketua KPK: Prihatin, Koruptor Bisa Ikut Pilkada

Oleh ulfi

Senin, 9 Desember 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyesalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan peraturan yang membolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pilkada serentak tahun 2019.

“Ya, prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor, apalagi terpidana, dalam perjalanannya kita tahu yang orang sebut mentalitasnya seperti apa, kok masih dipertahankan. Kan mestinya tidak,” kata Agus di kantornya, Jakarta, hari ini.

Agus mengingat bahwa KPU dahulu pernah membuat peraturan yang melarang koruptor menjadi calon anggota legislatif dalam pemilu, meski peraturan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Sekarang KPU malah membuat peraturan yang membolehkan koruptor menjadi kontestan dalam pilkada sebagai kandidat gubernur, wali kota atau bupati.

“Jadi, untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang. Mestinya aturan itu harusnya konsisten,” kata Agus menandasakan.

KPU menerbitkan Peraturan tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tidak dilarang maju dalamPilkada 2020.

PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Bunyi Pasal 4 ayat H masih sama dengan instrumen sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana. Bukan bekas bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Kendati masih mengakomodasi mantan koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4. Bunyi pasal aturan soal eks koruptor itu sebagai berikut ‘Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (ulf)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment