Rabu, 11 Desember 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (10/12), menggelar diskusi perpajakan antara Direktur Jenderal Pajak bersama sekitar 250 wajib pajak besar yang ada di wilayah DKI Jakarta. Acara ini juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Umum Apindo, dan Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis.
Pada diskusi ini Dirjen Pajak Suryo Utomo membahas strategi DJP dalam meningkatkan kepatuhan sukarela melalui upaya edukasi, peningkatan pelayanan perpajakan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Suryo menjelaskan bahwa menyusul keberhasilan program e-filing yang telah menjadi saluran pilihan utama wajib pajak untuk menyampaikan SPT PPh tahunan, DJP saat ini tengah mengembangkan digitalisasi layanan sehingga wajib pajak dapat melakukan mayoritas transaksi perpajakan secara mandiri melalui internet. Dalam konsep digitalisasi ini juga peran contact center DJP akan diperkuat untuk mendukung kemudahan agar wajib pajak yang mengalami kesulitan melakukan transaksi perpajakan melalui layanan mandiri dapat dibantu oleh contact center DJP tanpa perlu secara fisik mengunjungi kantor pajak.
Pilar lain peningkatan kepatuhan perpajakan yang dijelaskan Suryo adalah pemanfaatan data pihak ketiga yang dilakukan melalui tata kelola yang akuntabel serta perluasan basis pajak melalui penambahan Kantor Pelayanan Pajak Madya dan reorientasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Penambahan jumlah KPP Madya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan atas wajib pajak kelas menengah khususnya di kota-kota besar yang menjadi pusat ekonomi regional. Dengan penambahan KPP Madya tersebut maka fokus KPP Pratama akan diarahkan pada peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar.
DJP berharap dukungan dari semua pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha agar program reformasi perpajakan dapat dipercepat demi akselerasi pembangunan menuju Indonesia maju. (rud)