Selasa, 17 Desember 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan draft
Omnibus Law Perpajakan saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan dan
rencananya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pekan ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sri Mulyani setelah melakukan pertemuan dengan
Ketua DPR RI Puan Maharani, pimpinan Komisi XI, Komisi VII, Badan Anggaran
(Banggar), serta BURT di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (16/12).
“Kami mohon berkonsultasi sekaligus menyampaikan rancangan tersebut yang akan
disampaikan Bapak Presiden secara resmi melalui Surat Presiden yang Insha Allah
dapat diselesaikan pada minggu ini,” katanya.
Sri Mulyani menuturkan pertemuan tersebut untuk memaparkan ringkasan dari RUU
Omnibus Law Perpajakan agar para anggota DPR dapat mengetahui lebih jelas
sehingga mampu mempercepat pembahasan dalam masa sidang 2020.
Ia mengatakan RUU ini terdiri dari 28 Pasal yang mengamandemen tujuh
Undang-Undang yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU
Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.
Ia melanjutkan, dalam Omnibus Law Perpajakan tersebut terdiri atas enam klaster
yaitu pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang
pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.
“Kami berharap bisa segera dilaksanakan pada masa sidang 2020 karena materinya
sudah familiar, jumlah pasalnya tidak terlalu banyak, dan bidang subjeknya
sudah didiskusikan maka kami berharap diselesaikan cukup cepat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Omnibus Law Perpajakan ini
diyakini akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia sehingga pihaknya juga
turut mempersiapkan diri untuk melakukan pembahasan dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2020.
“Meskipun bisa diselesaikan 2020 dampaknya baru akan terlihat tahun paling
cepat 2021 atau 2022. Namun segala sesuatu itu harus kita persiapkan,” ujarnya.
(sr)