Jumat, 27 Desember 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo setuju larangan
ekspor benih lobster tetap diberlakukan sembari meminta para nelayan untuk
kembali menggiatkan pembudidayaan lobster.
Hal ini dikatakan Edhy Prabowo saat meninjau dan berdialog dengan para nelayan
di pusat budidaya lobster dan bawal bintang di Teluk Elong Kabupaten Lombok
Timur dan Teluk Awang, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis
(26/12).
“Kalau bisa dibudidayakan, untuk apa kita ekspor. Kalau bapak ibu mau
membudidayakan, kita kasih jalan,” ujarnya.
Namun demikian, sebelumnya dirinya terlebih dahulu akan melakukan revisi Permen
KP 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster
setelah melakukan tinjauan lapangan.
Sebab, ia mengakui selama ini sering mendengar bahwa ada yang melakukan ekspor
benih lobster. Alasannya, karena ada anggapan bahwa masyarakat tidak bisa
membudidaya. Namun, setelah melihat langsung budidaya tersebut, ia menegaskan
untuk tidak melakukan ekspor.
Hanya saja kata Edhy , pembudidayaan itu perlu diatur dan dikontrol untuk
menghindari munculnya berbagai penyakit dan kepunahan lobster.
“Tadi nelayan berkomitmen, kalau hasil budidaya sebesar ibu jari, maka
sebagiannya akan dilepas ke alam. Ini untuk menghindari kepunahan bibit lobster
di laut,” terangnya.
Sembari menambahkan, bahwa ia diminta Presiden untuk membangun komunikasi
seluas-luasnya dengan para nelayan sehingga tidak ada lagi pera nelayan yang
mengeluh bahkan menderita.
Karena kata Edhy, apa yang dialami oleh para nelayan terkait budidaya dan
ekspor lobster sudah didengar sejak ia menjadi pimpinan komisi VI DPRI lalu.
“Beri saya waktu untuk menyelesaikan masalah bapak ibu semua,”
katanya.
Sebelumnya saat berdialog dengan para nalayan Menteri Edhy yang ditemani
Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah mendengar sebagian besar nelayan lobster
menginginkan agar benih lobster tidak diekspor. Sebab, aktivitas ekspor
tersebut akan merugikan para petani lobster yang ingin membudidayakannya.
Selain itu, nelayan juga meminta Menteri untuk melakukan revisi Permen KP 56
tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster. Pasalnya
mereka mengaku, Permen tersebut membatasi aktivitas pembudidayaan lobster yang
menyebabkan hilangnya mata pencaharian mereka.
Sesuai data yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, potensi
lobster di NTB cukup besar. Bahkan, sebelum dikeluarkannya Permen KP 56 tahun
2016, benih lobster yang bisa ditangkap oleh masyarakat mencapai 5,5 juta ekor
pertahun.
Selain lobster, NTB juga memiliki potensi udang yang cukup besar. Potensi lahan
tambak yang dimiliki saat ini mencapai 50,330 Ha. Sehingga dibutuhkan
pengembangan industri cold storage udang. Begitu juga dengan rumput laut, yang
memiliki potensi lahan budidayanya sekitar 25,206 hektare. (ki)