Harga Biosolar Dipastikan tidak Naik

Oleh sukri

Senin, 30 Desember 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa program mandatori B30 (campuran biodiesel 30% dalam BBM jenis solar) tidak akan mempengaruhi kebijakan harga jual B30 atau biosolar, yakni Rp 5.150 per liter.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Minggu (29/12). “Harga (biosolar) tidak berubah, tetap,” kata  Arifin.

Saat ini memang sedang terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Kenaikan harga CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit. Disinyalir, salah satu penyebab peningkatan ini adalah penerapan mandatori B30 yang efektif berlaku Januari 2020.

Meski begitu, walaupun ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), lanjut Menteri Arifin, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran. “CPO itu kan naik juga karena B30,” sambung Arifin.

Selisih harga ini ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini dengan harga yang sama.

Harga biosolar B30 tetap akan mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter.

Formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95% HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp 802 per liter. Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% sulfur. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment