Senin, 30 Desember 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan
bahwa program mandatori B30 (campuran biodiesel 30% dalam BBM jenis solar)
tidak akan mempengaruhi kebijakan harga jual B30 atau biosolar, yakni Rp 5.150
per liter.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Minggu (29/12). “Harga
(biosolar) tidak berubah, tetap,” kata Arifin.
Saat ini memang sedang terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm
oil (CPO). Kenaikan harga CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri
terhadap minyak kelapa sawit. Disinyalir, salah satu penyebab peningkatan ini
adalah penerapan mandatori B30 yang efektif berlaku Januari 2020.
Meski begitu, walaupun ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO),
lanjut Menteri Arifin, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga
jual biosolar di pasaran. “CPO itu kan naik juga karena B30,” sambung
Arifin.
Selisih harga ini ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini
dengan harga yang sama.
Harga biosolar B30 tetap akan mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar
yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp
5.150 per liter.
Formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95% HIP (harga
indeks pasar) minyak solar plus Rp 802 per liter. Sesuai dengan Keputusan
Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar
Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean
of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% sulfur. (ki)