Kamis, 2 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Presiden Joko Widodo memerintahkan otoritas bursa saham yang
terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)
membersihkan para manipulator perdagangan saham karena sudah menerima laporan
soal adanya aksi goreng saham.
“Saya bicara pasti karena saya mendengar informasi, dan tadi sudah saya
sampaikan juga ke Pak Ketua OJK, kepada Dirut BEI, semuanya dan kita mempunyai
semangat yang sama untuk membangun sebuah kepercayaan, ‘trust’ bagi BEI,”
kata Presiden Joko Widodo di Gedung BEI Jakarta, Kamis (2/1).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Pembukaan
Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2020 yang juga dihadiri oleh Direktur
Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, Ketua Dewan Komisioner OJK
Wimboh Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan
Agus Suparmanto dan pejabat terkait lainnya.
Menggoreng saham adalah suatu trik yang digunakan oleh para spekulan untuk
menarik sebagian besar saham tertentu yang sedang beredar di pasar sehingga
persediaan saham tersebut nyaris habis.
Pada saat permintaan saham tersebut naik tetapi persediaannya kosong maka
harganya akan meningkat, dan ketika harga sudah mencapai tingkat tertentu
seperti yang ditargetkan, maka spekulan melepas (menjual) semua saham tersebut
pada harga yang sudah sangat tinggi.
Untuk menciptakan permintaan dan menaikkan harga saham, para spekulan
menggunakan bumbu berupa isu-isu yang ditiupkan ke pasar.
“Kita harus membangun kepercayaan untuk pasar modal kita. Arahnya ke sana,
sehingga kita harapkan praktik-praktik yang tadi saya sampaikan kedepan harus
dihilangkan. Ke depan harus dibersihkan karena yang ingin kita bangun ini
adalah sebuah ‘trust’, sebuah kepercayaan,” jelas Presiden.
Satu kasus aksi goreng saham yang diketahui menimbulkan kerugian besar adalah
apa yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan potensi
kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun.
“Jiwasraya sekarang ini sedang ditangani, untuk sisi
korporasinya oleh OJK, Menteri Keuangan, Kementerian BUMN, semuanya sedang
menangani ini tapi ini perlu proses yang tidak sehari, dua hari, perlu proses
yang agak panjang,” ungkap Presiden.
Sedangkan dari sisi hukum juga sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya, sebetulnya ‘problemnya’ di
mana karena ini juga menyangkut proses yang panjang,” tambah Presiden.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan
Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan permintaan cegah terhadap 10 orang nama
berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS terkait dengan kasus dugaan
korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman menjelaskan, kejaksaan
sudah memeriksa setidaknya 89 saksi yang dianggap mumpuni dalam mendalami kasus
salah investasi Jiwasraya ini.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset
dengan risiko tinggi untuk mengejar “high grade” atau keuntungan
tinggi. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun
dari aset finansial.
Lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya
95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa
dana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun.
Sebanyak dua persen dikelola oleh manager Investasi indonesia dengan kerja
baik. Semenyata 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampe hingga Agustus 2019 menanggung potensi
kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. (sr)