Senin, 6 Januari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – BI menerbitkan ketentuan standardisasi kompetensi di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) untuk Pelaku SPPUR di Bank dan Lembaga Selain Bank (LSB). Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia No.21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang mulai berlaku 31 Desember 2019.
“Ketentuan standardisasi ini bertujuan untuk membangun dan memastikan kompetensi Pegawai Pelaku SPPUR, meningkatkan integritas Pegawai Pelaku SPPUR, mewujudkan penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang kredibel, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah,” bunyi informasi yang dilansir di laman Bank Indonesia, Jumat (3/1).
PBI mengatur standardisasi kompetensi SPPUR yang mencakup kegiatan SPPUR: i) kegiatan operasional sistem pembayaran tunai, ii) kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai, iii) kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan (trade finance), iv) kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan v) kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. (rud)