Rabu, 8 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
mendukung kebijakan penurunan harga gas industri atas arahan Presiden Joko
Widodo (Jokowi).
“BPH Migas mendukung terobosan Presiden, dan akan meninjau toll fee
beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar 6
dolar As/ MMBTU,” kata Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa di Jakarta,
Rabu (8/1).
Salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui
Pipa. Dalam perjalanannya BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61
ruas pipa transmisi dengan rata rata tarif tertimbang sebesar 0,353 dolar
As/Mscf.
Tugas fungsi BPH Migas di bidang gas bumi selanjutnya adalah mengatur dan menetapkan
harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dimana BPH Migas telah
menetapkan harga Jaringan Gas di 52 Kabupaten/Kota (+/- 500.000 SR) dimana
harga ini masih dibawah harga pasar LPG 3 Kg. Dan kedepannya sesuai RPJMN
Teknokratik 2020-2024 akan direncanakan dibangun 4 juta sambungan rumah.
Tugas fungsi BPH Migas di bidang gas bumi yang ketiga adalah mengatur dan
menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi dimana pada tahun 2006
BPH Migas telah melaksanakan lelang 3 ruas transimis, yaitu Gresik-Semarang,
Cirebon-Semarang, Kalimantan-Jawa dan sekarang BPH Migas dalam proses persiapan
lelang ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengajukan tiga hal untuk menuntaskan
persoalan masalah harga gas untuk industri, salah satunya penghilangan porsi
gas pemerintah.
“Saya melihat yang pertama ada jatah pemerintah 2,2 US dolar per MMBTU,
supaya jatah pemerintah ini dikurangi atau bahkan dihilangkan, ini bisa lebih
murah,” kata Presiden dalam sambutan pembukaan rapat terbatas bertopik
“Ketersediaan Gas untuk Industri” di Kantor Presiden, Jakarta.
Menurut Presiden, upaya itu harus dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri
Mulyani.
Penyesuaian jatah itu adalah bagian pemerintah yang masuk melalui penerimaan
negara bukan pajak (PNBP).
Jika jatah gas pemerintah disesuaikan, maka harganya bisa turun dari sekitar
8-9 dolar AS per MMBTU.
Hal kedua yakni “Domestic Market Obligation” (DMO) bagi gas
diberlakukan dan dapat diberikan kepada industri.
Lalu opsi ketiga yang diajukan Presiden yakni membebaskan impor gas untuk
industri.
Presiden menyatakan kekecewaannya karena sejak 2016, persoalan harga gas untuk
industri yang mahal tidak kunjung tuntas. (ki)