Rabu, 8 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil
Lahadalia menegaskan agar harga tanah di kawasan industri tidak boleh lebih
dari Rp 200 ribu per meter persegi.
Bahlil, saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Industri
(KI) Brebes, Jawa Tengah, Selasa (7/1), menegaskan hal itu lantaran banyak
menerima keluhan harga tanah di kawasan industri yang melonjak tinggi.
“Sesuai dengan arahan Presiden, pembangunan ini tidak boleh
dihambat-hambat. Jangan mempersulit perizinannya dan harga tanah tidak boleh
lebih dari Rp200 ribu per meter persegi,” kata Bahlil seperti dikutip
dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Harga tanah yang tinggi diklaim menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi
daya saing investasi. Bahkan, disebut-sebut salah satu faktor banyaknya
perusahaan China yang pindah ke Vietnam yaitu karena harga tanah yang murah dan
adanya kepastian insentif investasi.
“Permasalahan harga tanah yang tinggi akan mempengaruhi daya saing
investasi Indonesia,” kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM
Ikmal Lukman.
Untuk mengatasi melonjaknya harga tanah, maka perlu segera disiapkan site
plan dan rencana induknya sehingga dapat dilakukan penetapan lokasi
(penlok).
“Saya harap semua lokasi yang ada sudah dalam penlok agar harganya tidak
naik. Kami juga akan terus monitor dan fasilitasi persiapan percepatan KI
Brebes ini,” kata Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN
Arie Yuriwin.
Kementerian BUMN telah menunjuk PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) sebagai
pengelola KI Brebes, Jawa Tengah. PT KIW merupakan salah satu dari enam BUMN
yang ditunjuk untuk mengelola KI di Indonesia.
KI Brebes diharapkan nantinya akan menjadi Engine of Growth khususnya di
Provinsi Jawa Tengah yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami membutuhkan dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan
percepatan pelaksanaan KI Brebes ini,” ungkap Direktur Utama PT KIW Rachmadi
Nugroho. (sr)