Kamis, 9 Januari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-136/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019, membubarkan Dana Pensiun Abbott Indonesia yang beralamat di Wisma Pondok Indah 2, Suite 1000 Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA Pondok Indah Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2019.
“Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Abbott Indonesia yaitu PT Abbott Indonesia, yang berdasarkan alasan efisiensi dan efektivitas maka penyelenggaraan Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Rabu (8/1).
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Abbott Indonesia, sebagai berikut:
1. Yanu Artha Nugraha (Ketua);
2. Geska Gladventa Hermawan (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau peserta Abbott Indonesia untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.