Kamis, 9 Januari 2020
Jakarta ,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan
proses sertifikasi produk halal bagi usaha mikro kecil (UMK) tidak akan
dipungut biaya atau gratis.
“Kalau tarif dinolkan,” katanya usai mengikuti rapat mengenai produk
halal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (8/1).
Selain tarif nol, pemerintah akan mempermudah proses mulai registrasi hingga
sertifikat halal berada di tangan pelaku usaha.
Meski begitu, Sri Mulyani belum memberikan rincian anggaran yang akan
dikeluarkan untuk memberikan subsidi berupa tarif nol dalam mengurus
sertifikasi produk halal itu.
Ia menyebut estimasi anggaran untuk nol tarif itu akan dikalkulasi oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Namun pelaksanaan untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil itu seperti
apa, itu nanti dibahas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto
mengatakan ketentuan terkait tarif nol itu masih terus dibahas termasuk
anggaran untuk subsidi tersebut.
“Apakah dia subsidi dalam Badan Layanan Umum (BLU) atau kalau kurang nanti
Kemenkeu bisa turun tangan. Pokoknya intinya bagaimana kami memfasilitasi usaha
kecil menengah,” katanya.
Selain Sri Mulyani, rapat terkait sertifikasi produk itu juga diikuti Menteri
Agama Menteri Agama Fachrul Razi.
“Tadi bicara tentang sertifikat halal,” kata Fachrul singkat sebelum
meninggalkan gedung Kemenko Perekonomian. (sr)