Jumat, 10 Januari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/NB.01/2019 tanggal 16 Desember 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Ijab Gadai Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Ijab Gadai Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Ijab Gadai Indonesia berlokasi di Jalan Tirtoyoso Tengah Nomor 14A, RT.004 RW.13, Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah.
Dalam keputusan terpisah, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/NB.01/2019 tanggal 18 Desember 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Mas DKI diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Gadai Mas DKI berlokasi di Jalan Paus Nomor 8, Rawamangun Jakarta Timur, 13220. (rdy)