OJK Beri Izin Usaha Dua Perusahaan Pergadaian

Oleh rudya

Jumat, 10 Januari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/NB.01/2019 tanggal 16 Desember 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Ijab Gadai Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Ijab Gadai Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Ijab Gadai Indonesia berlokasi di Jalan Tirtoyoso Tengah Nomor 14A, RT.004 RW.13, Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam keputusan terpisah, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/NB.01/2019 tanggal 18 Desember 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Mas DKI diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Gadai Mas DKI berlokasi di Jalan Paus Nomor 8, Rawamangun Jakarta Timur, 13220. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment