Selasa, 14 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
menetapkan nilai pembebasan bea masuk (BM) barang impor e-commerce dari
sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman mulai 30 Januari
2020.
“Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah
menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen,” kata
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat,
Senin (13/1).
Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.
Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar berkisar 27,5%-37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 10% dengan
NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP menjadi
sekitar 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).
Sebelum ada aturan baru itu, perajin dan produsen dalam negeri mengeluhkan
produk mereka tidak laku di pasar karena membanjirnya produk impor.
Kondisi itu, kata dia, mengakibatkan sentra pengrajin tas, produk garmen dan
sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China.
Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut,
pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu,
dan garmen.
Besaran untuk produk tas yakni mencapai 15%-20%, sepatu mencapai 25%-30% dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN
sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.
“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam
perpajakan antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari industri
kecil menengah dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman
serta impor distributor melalui kargo umum,” katanya.
Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman itu diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019.
Dalam kesempatan itu, Syarif mengimbau perusahaan jasa titipan untuk menaati
aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran.
Pelanggaran itu antara lain memecah barang kiriman atau memberitahukan harga di
bawah nilai transaksi.
“Kami harap dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk
untuk barang kiriman dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan
mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,”
ucapnya. (ki)