Akhir Januari Aturan Baru BM Impor e-Commerce Diberlakukan

Oleh sukri

Selasa, 14 Januari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan nilai pembebasan bea masuk (BM) barang impor e-commerce dari sebelumnya  US$ 75  menjadi US$ 3 per kiriman mulai 30 Januari 2020.

“Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat, Senin (13/1).

Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.

Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar berkisar 27,5%-37,5%  (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20%  tanpa NPWP menjadi sekitar 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Sebelum ada aturan baru itu, perajin dan produsen dalam negeri mengeluhkan produk mereka tidak laku di pasar karena membanjirnya produk impor.

Kondisi itu, kata dia, mengakibatkan sentra pengrajin tas, produk garmen dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China.

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen.

Besaran untuk produk tas yakni mencapai 15%-20%, sepatu mencapai 25%-30%  dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.

“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari industri kecil menengah dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” katanya.

Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019.

Dalam kesempatan itu, Syarif mengimbau perusahaan jasa titipan untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran.

Pelanggaran itu antara lain memecah barang kiriman atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

“Kami harap dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” ucapnya. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment