Jumat, 17 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM- Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) segera
menyelesaikan pembaharuan (renewal) nota kesepahaman (MoU) penempatan Pekerja
Migran Indonesia (PMI) ke Korsel melalui skema employment permit system (EPS).
Kesepakatan percepatan finalisasi renewal tersebut disampaikan Ida Fauziyah
saat menerima Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Korea Im Seo-Jeong, di Kantor
Kemnaker, di Jakarta, Kamis (16/1).
“Pemerintah RI telah menyampaikan counter-draft MoU EPS kepada Menaker
Korsel, pada September 2019 lalu, melalui saluran diplomatik dan finalisasi
pembaharuan MoU EPS, dan pihak Korsel secara prinsip setuju untuk digelar
pertemuan teknis JWG (Joint Working Group) pada akhir Februari 2020 di Korsel,
” kata Menteri Ida.
“Kita komitmen meningkatkan pelindungan, sehingga Mou EPS tersebut nantinya
ada penambahan-penambahan. Yang mana perlu adanya kompromi dari Korea. Secara
substansi kedua pihak sudah oke, maka akan kita segerakan untuk diselesaikan.
Semoga EPS ini dapat segera ditandatangani untuk menjamin perlindungan lebih
baik bagi pekerja migran kita di Korsel,” kata Menaker Ida.
Menaker Ida menambahkan, selain perundingan finalisasi renewal EPS, forum JWG
nanti juga akan membicarakan masalah legal drafting (keabsahan hukum) dari
kedua negara. Tim Pemerintah Indonesia direncanakan akan mengirim utusan dari
Kemnaker, Kemlu dan BNP2TKI
Menaker Ida mengungkapkan perundingan pembaharuan dokumen MoU oleh Indonesia
dan Korsel telah berlangsung sejak 2015. Lamanya proses negosiasi disebabkan
adanya usulan revisi/tambahan klausul untuk dapat meningkatkan perlindungan
PMI. Sementara itu, format MoU penempatan EPS ini sudah template untuk ke-16
negara pengirim, termasuk Indonesia.
“Pada prinsipnya, Indonesia dapat menyetujui substansi teknis di dalam
counter-draft MoU yang telah disampaikan oleh pihak Korsel sebelumnya. Tetapi
masih terdapat beberapa poin substansi legal drafting yang perlu mendapatkan
kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.
“Pengiriman PMI ini sudah dilakukan sejak tahun 2007. Mou ini sudah habis
masa berlakunya sejak tahun 2015, tetapi secara otomatis bisa diperpanjang masa
berlakunya. Dengan adanya regulasi PMII yang baru ini, maka perlu adanya
adjustment,” lanjut Menaker Ida.
Menaker Ida menjelaskan melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI yang bekerja
di Korsel akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja
Korsel sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku di Korsel.
Jadi, EPS ini memiliki sistem yang mencakup mengenai penempatan dan
perlindungan PMI di Korsel.
“Penempatan melalui skema EPS meliputi lima sektor yaitu manufaktur,
konstruksi, jasa, perikanan, dan pertanian. Hanya saja, hingga saat ini
Indonesia baru menempatkan di sektor manufaktur dan perikanan,” kata
Menaker. (sr)