Rabu, 22 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pembentukan
Lembaga Penjamin Polis (LPP) saat ini sedang digodok oleh tim Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) menyusul permasalahan yang menimpa beberapa perusahaan
asuransi di Tanah Air belakangan ini.
“Kami sekarang ini sedang menyusunnya, tentu melalui dan menggunakan
rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga
asuransi,” katanya dalam jumpa pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).
Pembentukan LPP itu, kata dia, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014
tentang Perasuransian.
Selain untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga asuransi, LPP
juga diharapkan mencegah bahaya atau risiko moral yang muncul akibat tata
kelola yang tidak baik.
“Kami nanti belajar banyak dari LPS sebagai lembaga penjamin simpanan. LPS
untuk bank dan LPP untuk asuransi,” katanya.
Sementara itu, terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut salah satu
kasus asuransi yakni kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya
berdampak sistemik, Menkeu mengatakan secara khusus dampak sistemik ditujukan
kepada perbankan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan risiko sistemik yang
dianggap memicu krisis sistem keuangan itu mencermati Undang-Undang Nomor 9
tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Dalam regulasi itu, didefinisikan bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi
sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan peranan secara efektif dan
efisien dengan ciri memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
“Berdasarkan UU PPKSK itu lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis
sistem keuangan itu spesifiknya ditujukan kepada bank,” imbuh Menkeu.
Dia mengungkapkan kondisi itu diklasifikasikan berdasarkan ukuran aset, modal
dan kewajiban, kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, luas jaringan dan
keterkaitan dengan sektor keuangan lainnya.
Dengan dampak itu, kata dia, mengakibatkan sektor jasa keuangan akan ikut
terancam gagal.
“Itulah kami gunakan sebagai rambu-rambu untuk menetapkan apakah suatu
persoalan di sektor keuangan atau jasa keuangan itu berdampak sistemik atau
tidak,” imbuh Sri Mulyani Indrawati. (ki)