Rabu, 22 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN yang selama
ini melalui kas pemerintah kabupaten, mulai 2020 tidak akan masuk kas daerah
lagi demi percepatan penyaluran dan pemanfaatannya.
“Dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dana desa langsung
ditransfer ke rekening desa masing-masing. Tahun sebelumnya, dana itu masuk
dulu ke rekening pemda baru ke rekening desa,” kata Kepala Kanwil Ditjen
Perbendaharaan Negara Provinsi Sulawesi Tengah Dr Irfa Ampri di Palu, Rabu
(22/1).
Irfa menyebutkan selain memperpendek
jalur pencairan dana desa, Kemenkeu juga mengubah porsi dana yang dicairkan
setiap periode.
Mulai 2020 ini, kata Irfa, pencairan tahap I akan diberikan sebanyak 40% dari
alokasi setiap desa, tahap II 40% dan
tahap III 20% atau 40-40-20. Sebelumnya
porsinya adalah 20-40-40.
“Pencairan tahap pertama sebesar 40% dilakukan mulai Januari sampai Juni,
tahap II Maret-Agustus dan Tahap III Juli-Desember. Kita percepat. Desa mana
yang lengkap dokumennya, langsung transfer, tanpa menunggu yang lain.
Nomor-nomor rekening desa sudah kami kumpulkan,” katanya.
Meskipun pola penyaluran tidak lagi melalui kas pemda, namun semua urusan
administratif tetap berada di bawah wewenang pemda. Mereka yang akan
memverifikasi persyaratan-persyaratan pencairan untuk kemudian dilaporkan ke
KPPN setempat. Setiap desa yang telah memenuhi persyaratan, langsung ditransfer
dananya dari KPPN setempat, katanya menambahkan.
Persyaratan awal pencairan dana desa adalah desa tersebut telah memiliki
APBDesa dan kabupaten/kota bersangkutan telah menerbitkan peraturan kepala
daerah (perkada) tentang dana desa yang mengatur desa mana saja yang menerima
dana ini serta berapa besar alokasinya.
Kakanwil Irfa Ampri menegaskan bahwa kebijakan baru ini semata-mata untuk
mempercepat penyaluran ke desa-desa agar sesegera mungkin dapat dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat desa.
Ketika ditanya apakah kebijakan ini ada hubungannya dengan pilkada di mana
kemungkinan terjadi pelambatan pencairan karena dimanfaatkan untuk
kepentingan-kepentingan lain, Irfa mengatakan bahwa kebijakan ini untuk
percepatan saja.
Namun, katanya, kalau ada keterlambatan pencairan akibat desa-desa penerima
tidak segera melengkapi persyaratan yang diminta, dana desa itu tidak mengendap
di kas daerah, tetapi tetap di kas negara.
“Kalau mengendapnya di kas daerah, ada kemungkinan dipinjam sementara
untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Irfa menambahkan, Kemenkeu sedang mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan
seperti ini pada penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sulawesi Tengah pada 2019 mendapat alokasi dana desa sebesar Rp1,568 triliun
untuk 1.842 desa di 12 kabupaten dengan tingkat penyerapan maksimum 98%.
Alokasi dana desa naik menjadi Rp 1,610 triliun pada 2020.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara tidak hanya meningkatkan efektivitas
penyaluran dana desa tetapi terus memantau penggunaannya dan kemanfaatannya
bagi kesejahteraan masyarakat desa. (sr)