Tak Lapor dan Setor Pajak, Wajib Pajak di Lhokseumawe Dipidana

Oleh rudya

Jumat, 24 Januari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh (Kanwil DJP Aceh) telah menyerahkan Direktur PT HP (IH) kepada Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe sebagai Tersangka tindak pidana perpajakan berikut barang buktinya, Selasa, (21/1).

Tersangka selaku Direktur Utama PT HP, disangkakan telah melakukan perbuatan pidana di bidang perpajakan dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kepada lawan transaksinya dan melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dilaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan Maret Tahun Pajak 2015, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara. PT HP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan. “Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 594 juta,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Selasa.

Perbuatan Tersangka (IH) melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 39 ayat (1) mengatur bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja:

huruf d     : menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

huruf I      : tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh mendapat dukungan dari Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh beserta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka I beserta barang buktinya untuk dilanjutkan ke persidangan.

Melaporkan dan membayar pajak dapat menunjukkan kredibilitas suatu perusahaan. Perusahaan dengan kredibilitas yang baik pasti rutin melaporkan dan membayar pajak tepat waktu, baik setiap bulan maupun setiap tahunnya. Perusahaan tentu tidak ingin jika namanya masuk dalam daftar hitam petugas pajak karena tidak taat melakukan kewajiban perpajakannya. Ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menghambat proses pembangunan yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Penegakan hukum di bidang perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang perpajakan. Wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perpajakan dapat menghubungi Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar,” demikian Ditjen Pajak. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment