Senin, 27 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas suku bunga
penjaminan simpanan di perbankan sebesar 0,25% pada Januari 2020 yang menjadikan bunga
penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi enam persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, akhir pekan, mengatakan kebijakan penurunan tingkat bunga
yang berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai 29 Mei 2020 ini didasarkan oleh
beberapa pertimbangan dari kondisi internal maupun eksternal.
Menurut dia, kondisi itu antara lain bunga simpanan perbankan yang masih
menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat usai berakhirnya
tren penurunan suku bunga kebijakan moneter pada Oktober 2019.
Selain itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang terpantau stabil
dengan kecenderungan membaik sejalan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang
dengan laju ekspansi kredit.
Kemudian, stabilitas sistem keuangan yang terjaga seiring membaiknya kinerja
pasar keuangan, terlihat dari adanya penguatan rupiah, dan sinyal positif
faktor eksternal.
Dengan keputusan ini, suku bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) juga turun 0,25% menjadi 8,5%. Sedangkan, suku bunga penjaminan
valuta asing di bank umum masih dipertahankan 1,75%.
Ia memastikan pemantauan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan
penyesuaian suku bunga simpanan perbankan yang terus berlangsung dan dinamika
berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang dapat
mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan.
“LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga
simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga
penjaminan,” kata Halim.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan
mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan
informasi tersebut pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Dengan demikian, apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi
tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria
penjaminan LPS. (ki)