OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Karya Ventura

Oleh rudya

Senin, 27 Januari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019, mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT  Karya Ventura.

“Dengan dicabutnya izin usaha ini PT  Karya Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Kamis (23/1). (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment