Senin, 27 Januari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019, mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Karya Ventura.
“Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Karya Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Kamis (23/1). (udy)